Dalam agama Islam Narkoba dikenal dengan istilah Al Mukhaddirat. Menurut Syekh Wahbah al-Zuhaili, Narkoba adalah Kullu maa yadhurru al-jism wa al-'aql, yaitu segala sesuatu yang membahayakan tubuh dan akal.
Sementara itu Syekh Nashr bin Muhammad bin Ibrahim as-Samarqandy dalam kitab "Tanbiihul Ghafilin" menjelaskan, paling tidak ada 10 keburukan Narkoba, antara lain: seperti orang gila dan jadi bahan tertawaan bahan tertawaan anak-anak, menghabiskan harta dan menghancurkan akal, memicu permusuhan antara saudara dan teman sendiri, dan menghalangi seseorang dari mengigati Allah dan mendirikan sholat.
Belum lagi bahaya Narkoba bagi kesehatan, dimana berbagai penyakit dan kecanduan serta disfungsi berbagai organ tubuh yang mematikan siap mengintai para penggunanya, antara lain dapat merusak fungsi otak, merusak fungsi hati, berbahaya bagi paru-paru jantung dan alat reproduksi serta dapat merusak fungsi syaraf.
Hal ini dibenarkan oleh salah seorang ulama Sumatra Barat, Buya Masoed Abidin. Kata Buya Narkoba ituerupakan Kullu maa yadhurru al-jism wal al-'aql, yaitu segala sesuatu yang membahayakan tubuh dan akal.
Islam sebagai agama fitrah adalah solusi yang sangat tepat untuk menanggulangi penyalahgunaan Narkoba yang kian hari kian marak terutama diranah Minang.
Konsep spritual ini bisa disusun seperti Muraqobah, Muhasabah, Tafakur, Dzikir, Doa dan Uzlah.
Muraqabah berarti kewaspadaan konteplatif dan perenungan konteplatif. Jadi Muraqabah adalah konsentrasi penuh, waspada dengan segala kekuatan jiwa, pikiran dan imajinasi serta pemeriksaan yang dengannya Sanga Hamba dapat mengawasi dirinya sendiri dengan cermat. Dalam Muraqabah manusia akan selalu merasa dimanapun dia berada maka dia akan selalu merasakan kehadiran Allah.
Dengan begitu melalui jalan Muraqabah maka pecandu Narkoba dapat disembuhkan, karena dalam Muraqabah pecandu dapat dibimbing untuk melakukan kontemplasi, sehingga dia dapat berkonsentrasi penuh untuk malkukan pemeriksaan terhadap dirinya dan apa yang dilakukannya.
Melalui bimbingan mengunakan cara Muraqabah ini maka pecandu akan dapat dipastikan secara berangsur-angsur akan dapat disembuhkan, karena dia dapat mengawasi dirinya sendiri. Karena pecandu selalu merasakan kehadiran Allah, maka ia akan selalu merasa bersalah atas segala yang telah dilakukannya.
Sedangkan Muhasabah merupakan kata Arab yang berasal dari suatua akar yang mencakup konsep-konsep, seperti menata, perhitungan, mengundang untuk melakukan perhitungan, mengendapkan dan menetapkan seseorang untuk bertanggung jawab.
Dengan jalan Muhasabah maka pecandu akan dapat disembuhkan, karena dalam Muhasabah ini pecandu akan dibimbing bagaimana cara memunculkan kesadaran dalam dirinya bahwa apa yang dia lakukan dalamengunakan Narkoba adalah suatu kesalahan besar, dengan munculnya kesadaran maka dia akan tahu bahwa betapa besarnya nikmat Allah yang dia dapatkan, sehingga dia secara bertahap dapat disembuhkan.
Kemudian Tafakur, yang berarti teringat, terkenang, refleksi atau perenungan tentang sesuatu, tafakur berkaitan dengan nama-nama Allah, bukan Zatnya, karena akar seluruh wujud adalah nama-nama Allah yang maha Indah
Tafakur juga dapat dikatakan merenungkan ciptaan Allah, kekuasaanNya yang nyata dan tersembunyi serta kebesaranNya diseluruh langit dan bumi.
Tafakur mengenai nikmat Allah akan mendorong manusia untuk selalu mensyukuri dan menyibukkan diri dengan ibadah dan amal Sholeh sebagai wujud cinta kita kepada Allah, sehingga tidak ada lagi pikiran untuk mengunakan Narkoba.
Tapakur juga dapat meningkatkan sifat Zuhud kepada dunia dan kecintaan kepada akhirat. Dengan Zuhudnya manusia kepada dunia maka dia akan semakin dekat dengan Allah dan memulai dengan kehidupan spritual yang baru.
Selanjutnya Dzikir, yang berarti mengigat, menyebut, mengucapkan, mengagungkan, dan mensucikan Allah dengan mengulang salah satu namaNya atau kalimat keangunganNya.
Commentaires