top of page

Rehabilitasi lebih baik dari penjara

Gambar penulis: prsnsahabatsucihatprsnsahabatsucihat

Diperbarui: 18 Jun 2022

setiap Pecandu adalah orang yang sakit fisiknya dan sakit jiwanya, oleh karena kecanduannya pada narkotika. Mereka akan mencari kebutuhan narkotika dengan cara apapun, sehingga bagi penyalahgunaan narkotika perlu direhabilitasi dan diobati dari pada harus ditempatkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Karena dikhawatirkan akan terus melakukan tindakan-tindakan kejahatan yang baru lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan, seperti praktek suap menyuap dengan oknum, melakukan kekerasan dan menjadi pembunuh, bahkan menjadi bagian dari sindikat bandar narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan yang sering banyak terjadi baru-baru ini.

Penyalahguna narkotika ini harus disalurkan ke Pusat Lembaga Rehabilitasi untuk diobati salah satunya milik BNN, Balai Besar Rehabilitasi yang mana rehabilitasi adalah upaya bagi pecandu narkotika tentunya memiliki banyak keunggulan, diluar fokus pada tujuan pemidanaan kasus tindak pidana narkotika, dimana rehabilitasi dapat digunakan sebagai alternatif cara agar Lembaga Pemasyarakatan yang sudah tidak mampu lagi menampung narapidana dapat dimasukan ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Pecandu narkotika selain sebagai pelaku tindak pidana narkotika juga sebagai korban atas tindak pidana yang dilakukannya sendiri dimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara narkotika harus menentukan apakah seorang terdakwa itu telah mengalami ketergantungan terhadap narkotika atau tidak, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh dokter atau ahli dalam hal ini tim assement. Jika terbukti sebagai orang yang sudah mengalami ketergantungan, maka baginya berhak mendapat rehabilitasi.

Rehabilitasi dapat dijadikan upaya bagi pecandu narkotika guna mengoptimalkan sanksi dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika, sehingga satu-satunya jalan untuk menyembuhkannya adalah dengan mengharuskan menjalani rehabilitasi baik secara medis maupun rehabilitasi secara sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan putusan rehabilitasi adalah hak yang harus diupayakan bagi pecandu narkotika dan Rehabilitasi dinilai efektif dalam menyelesaikan permasalahan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Yayasan Al-ikhwan hadir untuk membantu para korban penyalahguna Napza untuk mampu pulih dan mengendalikan kecanduan. Adiksi/kecanduan merupakan penyakit otak kronis yang tidak ada sembuh hanya bisa pulih dan bersifat kambuhan. metode spiritual menjadi fokus utama dalm membantu untuk mengendalikan kecanduan korban penyalhguna Napza.


 
 
 

Opmerkingen


Post: Blog2_Post

0823-8820-6689

©2022 by YAYASAN AL IKHWAN SUCI HATI. Proudly created with Wix.com

bottom of page